Mantan Ketua MK Nilai Pemakzulan Presiden Jokowi Sulit Diwujudkan
Politik | 15 Januari 2024, 14:00 WIB“Misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” kata Mahfud.
Selanjutnya, kata Mahfud, pemakzulkan itu harus disampaikan langsung DPR sebelum nantinya dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disidangkan.
“Dia (Pemakzulan -red) harus disampaikan ke DPR, DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach itu namanya, impeach itu pendakwaan, itu harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Soal Petisi 100 Usul Pemakzulan Jokowi: Lagi Ngimpi Kali Ya
“Dari 575 sepertiga berapa? Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang, dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan, kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK, apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden melanggar, nanti MK sidang lagi, lama,” kata Mahfud.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV