> >

Ganjar Sebut Batasan Usia Melamar Kerja Tidak Adil, Kemampuan Bukan Berdasarkan Umur

Rumah pemilu | 15 Januari 2024, 14:05 WIB
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, saat menghadiri sebuah acara di kawasan Cakung, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). (Sumber: Antara)

PURBALINGGA, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres) RI nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berpendapat syarat batasan usia untuk pelamar kerja merupakan sesuatu yang tidak adil. Menurutnya, kemampuan bekerja tidak dilihat dari usia.

Saat berbicara di Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024), Ganjar mengatakan orang-orang yang berusia muda tidak berarti memiliki kemampuan kerja lebih rendah dibandingkan mereka yang lebih tua. Begitu pun sebaliknya.

Sebab, menurut mantan gubernur Jawa Tengah itu, kemampuan bekerja semestinya diukur dari hasil tes, bukan usia seseorang.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Aksi Hasto Bagi-bagi Telur FOMO: Ikut-ikut

Berkaitan dengan hal itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku akan mempertimbangkan masukan terkait batasan usia pelamar kerja.

"Masukan kepada kami cukup banyak terkait itu, maka kami akan pertimbangkan. Masukan itu saya kira memberikan suasana fair (adil) karena kerja itu adalah hak setiap warga negara," ujar dia.

Ganjar juga berpendapat pembatasan usia dalam lamaran pekerjaan merupakan hal yang diskriminatif, karena mendapatkan pekerjaan adalah hak setiap orang.

Ia mengaku sering menerima keluhan masyarakat yang tidak bisa mendapat pekerjaan karena terbentur syarat usia saat melamar pekerjaan.

"Banyak orang yang menyampaikan, 'Lho pak saya masih muda pak, kok kemudian saya tidak masuk bekerja.' Rasanya enggak fair juga," kata Ganjar, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar, Mahfud MD, berjanji bakal menghapus batas usia pelamar kerja jika memenangi Pilpres 2024.

Mahfud menyatakan hal itu menanggapi adanya lowongan kerja di salah satu bank yang menetapkan batas maksimal usia pelamar 24 tahun.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Soal Temuan Koran 'Achtung', Diduga Upaya Penggagalan Pemilu 2024

"Kalau hanya keputusan menteri atau mungkin keputusan gubernur BI (Bank Indonesia), nanti bisa pemerintah lebih mudah untuk mengajak mengubah,” tuturnya.

“Tinggal revisi undang-undang (UU) atau apa," kata Mahfud di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU