Babak Baru Kasus KDRT Pegawai BNN: Istri Cabut Laporan dan Sepakat Damai
Hukum | 15 Januari 2024, 13:58 WIBKDRT yang dilakukan A terhadap istrinya itu disebut sudah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban juga sudah membuat laporan polisi.
Namun, saat proses penyelidikan, korban dan tersangka akhirnya berdamai dan rujuk. Sehingga proses penyelidikannya pun dihentikan.
KDRT kembali terjadi pada April 2022. Kemudian, A kembali menganiaya YA pada Februari 2023 hingga korban membuat surat pernyataan kepada kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi lantas menetapkan A sebagai tersangka.
Adapun motif A menganiaya YA cukup beragam, slaah satunya diduga sang istri memiliki utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) mencapai Rp30 juta tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Polisi Sebut ASN BNN di Bekasi Lakukan KDRT Berulang ke Istri, Kini Ditahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta