Yusril Ihza Mahendra Beber Alasan Mau Jadi Saksi Meringankan Filri Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
Hukum | 15 Januari 2024, 12:28 WIBSebagai informasi, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
"Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan, itu ada unsur kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain dari kewenangannya," ujarnya.
"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan apa betul pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga pak Yasin itu dlm suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli itu harus dibuktikan," kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra hadir memenuhi panggilan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Ia pun mengaku siap untuk diperiksa penyidik sebagai saksi meringankan untuk Firli.
"Saya sudah siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi a de charge dalam kasus Pak Firli Bahuri," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Tiba di Bareskrim, Mengaku Siap Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV