Yusril Ihza Mahendra Beber Alasan Mau Jadi Saksi Meringankan Filri Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
Hukum | 15 Januari 2024, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusril mengaku bersedia menjadi saksi meringankan tersebut karena menilai kasus yang menjerat Firli harus berjalan secara jujur dan adil.
"Karena saya selalu berpendapat penegakan hukum pidana harus betul-betul fair (adil), jujur, kalau penyidik dapat menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, maupun begitu banyak alat bukti orang yang dijadikan, sehingga tersangka juga harus diberikan hak yang sama," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Hal tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berjalan adil dan berimbang.
Selain itu, kata Yusril, saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65/PUU-VIII/2010 tidak hanya sosok yang melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana yang terjadi.
Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.
"Saksi yang diputuskan dalam putusan MK nomor 65 tahun 2010, yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat mendengar, dan mengalami terjadinya satu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat mendengar, dan mengalami tapi dia tahu tentang duduk persoalan terjadunya suatu dugaan tindak pidana," ujarnya.
"Dalam kapasitas seperti itulah saya bersedian sebagai saksi yang meringankan dalam kasus ini," kata Yusril.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini, Disebut akan Hadir
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait pasal yang dipersangkakan kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV