> >

Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini, Disebut akan Hadir

Hukum | 15 Januari 2024, 08:25 WIB
Foto Arsip. Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa polisi sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan pada hari ini, (15/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com)

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli. Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Baca Juga: Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Pilih Jadi Saksi Ahli

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU