Puan soal Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi: Aspirasi Silakan Disampaikan
Politik | 12 Januari 2024, 12:49 WIBSelanjutnya, kata Mahfud, pemakzulkan itu harus disampaikan langsung DPR sebelum nantinya dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disidangkan.
“Dia (Pemakzulan -red) harus disampaikan ke DPR, DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach itu namanya, impeach itu pendakwaan, itu harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR,” jelas Mahfud MD.
Baca Juga: KPK Ajukan Permohonan Tunda Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
“Dari 575 sepertiga berapa? Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang, dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan, kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK, apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden melanggar, nanti MK sidang lagi, lama,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV