> >

Resmi dari KPU, Cara Pindah DPT untuk Memilih saat Pemilu 2024

Rumah pemilu | 12 Januari 2024, 12:36 WIB
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tema-tema debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang diikuti paslon Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka untuk Jurusan Apa Saja? Ini Prioritasnya

2. Prosedur Pendaftaran

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas untuk pekerjaan.
  • KPU akan memetakan TPS mana yang sesuai di sekitar tempat tujuan dan masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

3. Syarat Kondisi Tertentu

  • Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap dan kondisi khusus lainnya seperti rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menjalani pendidikan, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 4 Cara Cek Masa Aktif dan Umur Kartu Telkomsel via HP

Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:

  • Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan wilayah pemilihan.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU