> >

Selain Bupati Labuhanbatu, KPK Tangkap Anggota DPRD, Kepala Dinas, dan Pihak Swasta

Hukum | 12 Januari 2024, 07:29 WIB
Foto Arsip. Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang terjaring OTT KPK. (Sumber: Tribunnews.)

Baca Juga: Profil Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang kena OTT KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Untuk diketahui, operasi senyap di Labuhanbatu merupakan tangkap tangan perdana KPK di tahun 2024.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Tribun Medan


TERBARU