Selain Bupati Labuhanbatu, KPK Tangkap Anggota DPRD, Kepala Dinas, dan Pihak Swasta
Hukum | 12 Januari 2024, 07:29 WIBBaca Juga: Profil Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang kena OTT KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Untuk diketahui, operasi senyap di Labuhanbatu merupakan tangkap tangan perdana KPK di tahun 2024.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Tribun Medan