> >

Kasus Pemerasan Firli, SYL Diperiksa 12 Jam di Bareskrim, Dikonfrontasi dengan 7 Orang

Hukum | 12 Januari 2024, 07:16 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Mereka adalah eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca Juga: Polisi Belum Selesai Teliti Berkas Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati DKI

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU