OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Sebut terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Hukum | 11 Januari 2024, 17:38 WIBAli menyebut para pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.
"Saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan oleh tim KPK sehingga perkembangan dari tangkap tangan ini tentu akan kami sampaikan berikutnya setelah memastikan seluruh proses dimaksud," jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Baca Juga: OTT Labuhanbatu Sumut: KPK Bawa Pihak yang Ditangkap ke Jakarta, Termasuk Bupati Erik Adtrada
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.TV/Antara