> >

PKB Sempat Setuju di DPR, Kini Cak Imin Janji Revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja

Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 17:25 WIB
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan orasi politik di hadapan ribuan relawan dalam acara silaturahim relawan AMIN se-Banten di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskndar atau Cak Imin berjanji akan merevisi omnibus law terkait Undang-Undang Cipta Kerja bila terpilih di Pilpres 2024 mendatang. 

Padahal, dulu sebelumnya PKB, partai yang dipimpin oleh Cak Imin menyetujui adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. 

"Karena itu, yang paling penting dalam pembuatan Undang-Undang dan penyempurnaannya adalah proses dialog yang terbuka, yang melibatkan dan memberi partisipasi seluruh stakeholder nya," kata Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

"Dalam hal ini omnibus law (Undang-Undang Cipta Kerja) kita revisi untuk kepentingan bersama. Tentu sesuai kebutuhannya," sambungnya. 

Baca Juga: [FULL] Capres Anies Dicecar Tanya Mahasiswa Serang, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Omnibus Law

Ia mengaku, banyak menerima keluhan terkait hubungan industrial, khusunya antara pihak perusahaan dengan pekerja. 

Pasalnya, para pekerja mengeluhkan pendapatan yang belum memenuhi kebutuhan mereka.

"Setiap pertemuan keberatan soal hubungan industrial di mana dua yang paling menonjol soal penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten, meminta dikembalikan ke pembicaraan Tripartit yang harus duduk sejajar dalam setiap keputusan," kata Cak Imin.

Menurut dia, banyak pekerja industri meminta dihidupkan kembali Tripartit agar persoalan industrial menemui titik terang. 

Pemerintah, lanjutnya, harus bisa menjadi penengah sekaligus pemberi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Untuk itu, ia mengusulkan agar aturan-aturan serta kebijakan yang tidak adil harus dibenahi. 

"Kedua soal kontrak kerja dan kepastian masa depan hak-hak normatif pekerja, dan beberapa isu-isu lainnya yang sebetulnya bisa diatasi dengan revisi sekaligus pembenahan peraturan-peraturan di dalamnya baik Perpres maupun aturan-aturan lainnya," katanya. 

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (21/3/2023). 

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Nurdin mengatakan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif dengan pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. 

Adapun materi Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja, pihaknya telah menggelar rapat dengan beberapa pakar. 

"Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan," katanya.

"Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata M Nurdin. 

Lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut. 

Kemudian, saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengajukan interupsi bahwa pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut. 

Tak hanya itu, Fraksi PKS dalam agenda tersebut memilih untuk ke luar dalam agenda pengambilan keputusan itu karena mereka dari awal menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja. 

Baca Juga: Puan Maharani Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Menolak, PKS Walkout

Puan pun mempersilakan kedua fraksi tersebut menunjukkkan sikap penolakannya.

Selanjutnya, politikus PDIP itu kembali menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU