Cara Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024
Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 12:41 WIBSoal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV