Bawaslu Respons Hinaan yang Diucapkan Prabowo: Menghina Bisa Dijerat Pidana
Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, calon presiden atau capres yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Prabowo: Pertanyaan Anies dan Ganjar Bisa Dijawab Tanpa Harus Buka Rahasia Negara
"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Adapun hal itu disampaikan Bagja menanggapi pernyaataan bernada hinaan “Goblok” yang disampaikan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (9/1/2024).
Kendati demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut.
Bagja menuturkan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan jika ada laporan yang masuk.
"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa, dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.
"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu,” imbuhnya, menegaskan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV