> >

Buntut Kasus Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Anggotanya, TNI AD Evaluasi SOP Pengamanan Gudang

Hukum | 11 Januari 2024, 00:30 WIB
Kadispendad Brigjen Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Darat (AD) bakal melakukan evaluasi terhadap standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar pengawasan hingga pengendalian fasilitas TNI AD, termasuk gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD (Gudbalkir Pusziad) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal tersebut buntut penyalahgunaan gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan ratusan kendaraan bermotor hasil curian. Tiga anggota TNI AD telah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan tersebut.

"Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti ini, pimpinan Angkatan Darat sudah memerintahkan untuk mengevaluasi SOP tentang pengawaman, pengawasan, dan pengendalian fasilitas-fasilitas TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/1/2024).

"Termasuk juga penekanan-penekanan kepada panglima, komandan, serta para kepala satuan kerja tentang tugas dan wawenang dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengendalian sesuai tugasnya masing-masing," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Gudbalkir Pusziad merupakan gudang yang digunakan untuk penyimpanan barang yang sudah tidak lagi digunakan.

"Gudbalkir ini kan di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat," ujarnya.

"Gudang pengembalian akhir, jadi peralatan-peralatan zeni yang memang sudah selesai dipakai atau sudah tidak digunakan lagi diletakkan di tempat itu," sambungnya.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka merupakan anggota TNI AD yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU