> >

Koalisi Masyarakat Sipil: Iklim Politik Masa Kampanye Pemilu 2024 Semakin Mencekam

Rumah pemilu | 10 Januari 2024, 13:20 WIB
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tema-tema debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang harus diikuti paslon Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Rabu (6/1/12). (Sumber: Tribunnews)

Selanjutnya, kasus komika Aulia Rakhman yang sudah jadi tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies di Lampung.

Hingga terakhir, pelaporan polisi terhadap calon Presiden 01, Anies Rasyid Baswedan terkait luas lahan perkebunan milik Capres 02, Prabowo Subianto.

“Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal “karet” yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah,” tegas Julius.

“Menurut kami, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan kepada kepolisian di atas harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD Negara RI Tahun 1945,” ujarnya.

Baca Juga: Perludem Minta KPU Terbuka Masalah Logistik Pemilu 2024

Oleh karenanya, sambung Julius, segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas Bawaslu RI.

Apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP.

“Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung. Kasus-kasus yang dilaporkan di atas bukanlah perbuatan pidana murni,” katanya, menegaskan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU