> >

Prosedur Pindah Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Simak Pedoman Lengkap dari KPU

Rumah pemilu | 10 Januari 2024, 11:42 WIB
Ilustrasi kotak suara KPU. Berikut gaji dan tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 (Sumber: Antaranews)

Kondisi-kondisi itu meliputi sebagai berikut:

  1. Tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Rawat inap di fasilitas kesehatan beserta keluarga pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang mendapat perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
  4. Proses rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman.
  6. Tugas belajar atau pendidikan tingkat menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Terdampak bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisili.
  10. Keadaan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Akun SNPMB 2024 untuk Siswa Gap Year, Simak Jadwalnya

Prosedur Pindah TPS

Berikut adalah langkah-langkah untuk pemilih yang ingin pindah TPS:

  1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Sediakan bukti pendukung yang membenarkan alasan pindah, seperti surat tugas.
  3. KPU akan menetapkan TPS di sekitar tempat tujuan yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Baca Juga: Tak Dihadiri Presiden Jokowi, Wapres Ma`ruf Amin Tiba di Perayaan HUT PDIP ke-51

Dokumen yang Diperlukan saat Melaporkan Diri

Pemilih yang ingin pindah TPS harus menunjukkan:

  1. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dari TPS asal.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU