Prosedur Pindah Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Simak Pedoman Lengkap dari KPU
Rumah pemilu | 10 Januari 2024, 11:42 WIBKondisi-kondisi itu meliputi sebagai berikut:
- Tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Rawat inap di fasilitas kesehatan beserta keluarga pendamping.
- Penyandang disabilitas yang mendapat perawatan di panti sosial atau rehabilitasi.
- Proses rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman.
- Tugas belajar atau pendidikan tingkat menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Terdampak bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Akun SNPMB 2024 untuk Siswa Gap Year, Simak Jadwalnya
Prosedur Pindah TPS
Berikut adalah langkah-langkah untuk pemilih yang ingin pindah TPS:
- Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Sediakan bukti pendukung yang membenarkan alasan pindah, seperti surat tugas.
- KPU akan menetapkan TPS di sekitar tempat tujuan yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
Baca Juga: Tak Dihadiri Presiden Jokowi, Wapres Ma`ruf Amin Tiba di Perayaan HUT PDIP ke-51
Dokumen yang Diperlukan saat Melaporkan Diri
Pemilih yang ingin pindah TPS harus menunjukkan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dari TPS asal.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV