Prosedur Pindah Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Simak Pedoman Lengkap dari KPU
Rumah pemilu | 10 Januari 2024, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kebijakan yang memungkinkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan permohonan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yang mendetailkan proses penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih.
Baca Juga: Ganjar Ingatkan Relawan untuk Kampanye Tak Gunakan Motor Knalpot Brong
Pemilih yang mengubah TPS harus melakukannya maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pemilih yang pindah TPS mungkin tidak dapat memilih calon legislatif dari daerah pemilihan asal.
Misalnya, pemilih dari Kota Depok yang pindah ke daerah atau provinsi lain akan kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok dan perwakilan lainnya dari daerah asal.
Baca Juga: Usai Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Menkumham: Saya Dengar KPK Banding
Namun, perlu diperhatikan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat mengajukan perpindahan TPS.
Mereka masih dapat memilih di TPS yang terletak di wilayah domisili mereka sesuai dengan alamat di KTP-elektronik, di mana mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kriteria Pemilih yang Diperbolehkan Pindah TPS
Menurut Pasal 116 ayat (3) PKPU No. 7/2022, ada beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan pemilih untuk pindah TPS.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV