Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan
Hukum | 10 Januari 2024, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat membebastugaskan sementara anggota polisi yang menangkap artis Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Diketahui, anggota yang dibebastugaskan itu merupakan polisi yang berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora.
Polisi tersebut menangkap Saipul Jamil terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik.
Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jelambar, Sempat Teriak Minta Tolong karena Mengira Dirampok
Hal tersebut, kata dia, berlangsung selama dia menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Syahduddi, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/1/2024).
Syahduddi pun memastikan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa secara objektif.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi.
Baca Juga: Saipul Jamil Negatif Narkoba, Polisi: Kami Berencana Tangkap Seseorang, Ternyata di Dalam Ada Saipul
Sebelumnya, viral video penangkapan Saipul Jamil di sejumlah media sosial.
Saipul Jamil ditangkap secara paksa. Selain itu, polisi yang melakukan penangkapan juga memukul asisten Saipul Jamil karena diduga enggan diamankan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Asisten Saipul Jamil Positif Narkoba, Ibra Azhari Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV