Usai Diperiksa KPK, Asisten Pribadi Eddy Hiariej Irit Bicara
Hukum | 9 Januari 2024, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten pribadi (aspri) mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/1/2024).
Yosi selesai diperiksa penyidik KPK pada pukul 17.21 WIB, sementara Yogi pukul 17.45 WIB.
Usai diperiksa penyidik, Yogi sedikit memberikan komentar soal pemeriksaannya. Ia menyebut pemeriksaan pada hari ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.
"Ini hanya pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin," kata Yogi singkat, dikutip dari Antara.
Namun, dia enggan memberikan komentar lebih lanjut dan bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Yosi memilih bungkam. Ia hanya terlihat memberikan gestur dengan ibu jarinya dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang 11 Januari
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Yogi dan Yosi diperiksa penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi," kata Ali, Selasa.
Dia menambahkan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Anita Zizlavsky pada hari ini.
Meski demikian, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR), dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Helmut sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut, telah ditahan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada 2019 hingga 2022 terkait dengan status kepemilikan.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara