> >

Polemik Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Diungkap Jokowi di Debat Capres 2019 hingga Disinggung Anies

Rumah pemilu | 10 Januari 2024, 06:15 WIB
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam debat capres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tanah seluas 340 ribu hektare yang disebut-sebut punya Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali mencuat saat ajang Debat Capres 2024, tepatnya pada debat edisi ketiga, Minggu (7/1) malam lalu.

Awal mula kepemilikan tanah Prabowo tersebut diungkap Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat debat Pilpres 2019.

Kala itu Jokowi menjelaskan Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan tanah seluas 120 ribu hektare di Aceh Tengah. 

Namun penguasaan tanah ataupun lahan tersebut bukan terjadi saat pemerintahan pertama Jokowi periode 2014-2019. 

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," ujar Jokowi saat debat Capres 2019. 

Baca Juga: Soal Lahan Prabowo, Ma'ruf: Jokowi Tak Serang Personal

Di kesempatan yang sama, Prabowo tidak membantah dirinya menguasai tanah di beberapa tempat. Namun tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU). Tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Prabowo, tapi milik negara. 

Kepemilikan lahan tersebut kembali muncul saat Debat Capres 2024. Anies Baswedan yang merupakan Capres nomor urut 1 menjadi pihak yang mempertanyakan luasnya lahan yang dikuasai Prabowo.

Menurut Anies, Prabowo sebagai Menteri Pertahanan belum bisa mensejahterakan prajurit TNI, lantaran masih banyak prajurit TNI yang belum memiliki rumah.

"Disaat tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki ruamh dinas, sementara menterinya menurut Pak Jokowi punya lebih dari 340 ribu hektare tanah di republik ini. Ini harus diubah," ujar Anies saat debat capres ketiga, Minggu (7/1) lalu.

Menjadi Polemik

Pernyataan Anies yang menyinggung tanah Prabowo saat debat ketiga itu pun berujung pelaporan ke Bawaslu. 

Baca Juga: Dahnil: Data Jokowi Soal Tanah Prabowo Bernuansa Fitnah

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. 

Laporan tersebut dilayangkan kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI, Senin (8/1).

Bukan Anies saja yang dilaporkan ke Bawaslu lantaran menyinggung tanah Prabowo. Jokowi di masa Pilpres 2019 juga pernah dilaporkan dengan permasalahan yang sama. 

Prabowo saat menghadiri konsolidasi relawan di Riau, menyatakan lahan yang dikuasainya merupakan HGU dan hal itu sudah berkali-kali disampaikan. 

Prabowo juga menegaskan jika negara ingin mengambil alih lahan tersebut, dirinya bersedia untuk menyerahkan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Luas Lahan Bukan 340 Ribu Ha tapi Hampir 500 Ribu: Dia Mau Bikin Rakyat Benci Saya

 "Saya di Istana 2,5 tahun yang lalu, saya sudah serahkan tanah itu kepada negara. Saya sampaikan kepada bapak presiden, bapak presiden kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia, pakai lahan HGU saya, gunakan, saya siap, dan kita sedang menggarap itu," ujar Prabowo dalam pidatonya di GOR, Pekanbaru, Selasa (9/1).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU