Korupsi di Basarnas, Penyidik KPK Sebut Letkol Afri Budi Terima Suap Rp9,9 Miliar di Parkiran Bank
Hukum | 9 Januari 2024, 13:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Letkol Afri Budi Cahyanto, asisten administrasi mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, disebut menerima sejumlah uang suap yang nilainya mencapai Rp9,9 miliar.
Demikian hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Basarnas yang melibatkan Marsydya TNI Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta pada Senin (8/1/2024).
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Kolonel Chk Adeng, hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, Kolonel Chk Arwin Makal, Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Respons Kasus Korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi, Ini Kata Panglima TNI
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Emirzal dan Thomas Budiman yang merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam kesaksiannya, Emirzal mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan operasi tangkap tangan atau OTT berhasil menyita uang tunai dari tangan Letkol Afri Budi Cahyanto senilai Rp1 miliar.
"Kami sita uang tunai hampir 1 miliar, ia menerima uang atas perintah atasannya," kata Emirzal dalam persidangan.
Tak hanya itu, lanjut Emirzal, Letkol Afri Budi Cahyanto juga menerima uang sebesar Rp9,9 miliar dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya.
"Selanjutnya, Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya sekitar Rp9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Cilangkap Jakarta Timur," ucap Emirzal.
Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas
Dalam persidangan tersebut, selain membeberkan kesaksian mendalam terkait proses penangkapan, saksi juga memberikan keterangan mengenai barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya.
Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.
Sementara itu, Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo selaku Oditur, mengatakan apa yang disampaikan oleh saksi adalah esensi dari pokok perkara yang sebenarnya.
"Ada 19 orang saksi yang akan diperiksa secara bertahap, " ucap Wensaslaus.
Adapun proses sidang ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Komisaris yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Beri Dana Komando
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV