> >

Periksa Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Cecar 28 Pertanyaan terkait Video Bagi-bagi Uang

Peristiwa | 8 Januari 2024, 21:01 WIB
Gus Miftah (menggunakan kacamata) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). (Sumber: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

Uang yang dibagikan mulai dari pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Baca Juga: Pemilik Uang Dibagikan Gus Miftah Diperiksa, Dugaan Pelanggaran Pidana di Dukungan 13 Satpol PP

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU