> >

Novel Baswedan Berharap Putusan Haris dan Fatia Membuat yang Kritis Berani Bersuara untuk Negeri

Hukum | 8 Januari 2024, 16:31 WIB
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan ketika menghadiri acara GASPOL! Kompas.com, Rabu (2/8/2023) (Sumber: KOMPAS.COM/Aditya Mahendra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap putusan hakim untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat orang-orang yang kritis berani bersuara untuk kepentingan negeri.

Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan merespons putusan bebas Haris dan Fatia atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tentu kita berharap dengan adanya putusan ini membuat orang mau peduli dengan kepentingan negerinya, sehingga orang mau kritis mau bersikap dan tidak diam saja ketika ada masalah-masalah yang merugikan kepentingan negara,” ujar Novel, Senin (8/1/2024).

Novel mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim untuk Haris dan Fatia. Menurut Novel apa yang dilakukan hakim kali ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga: Prabowo Kecewa Usai Debat dan Beri Pesan Paslon Lain: Jangan Ambisi Jadi Presiden, Seenaknya Bicara

“Tentunya saya mengapresiasi keputusan dari majelis hakim. Tentunya kita tahu, bahwa masalah penegakan hukum ini masalah yang dicatat, banyak praktek-praktek korupsi bahkan banyak orang tidak percaya dalam proses peradilan. Tapi hari ini kemudian majelis hakim mencoba untuk mengembalikan itu,” ucap Novel.

Maka itu Novel berharap hal ini ditiru dalam proses penegakan hukum lainnya.

“Semoga sikap objektif dan profesional yang dilakukan majelis hakim kali ini, bisa ditiru oleh proses penegakan hukum yang lainnya,” kata Novel.

“Jadi penegakan hukum ini sangat penting dan itu terkait dengan masalah berkeadilan dan apabila harapan untuk mendapatkan keadilan itu jauh, maka proses yang lainnya itu akan merugikan bagi Masyarakat.”

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dari jerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: KPU Nyatakan Anies Baswedan Langgar Kampanye di Bengkulu

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ucap hakim Cokorda.

Putusan bebas juga dan dinilai tidak bersalah juga diberikan kepada Fatia Maulidiyanti.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU