Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Hukum | 8 Januari 2024, 12:01 WIB"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Baca Juga: Luhut Mengaku Sedih Dituduh Haris Azhar Main Tambang: Kenapa Dia Lakukan Itu, Saya Baik Kok Sama Dia
Dalam tuntutannya, Jaksa membeberkan lima poin yang dapat memberatkan Haris Azhar.
Pertama, Haris tidak mengakui menyesali perbuatannya.
Kedua, lanjut Jaksa, Haris dinilai telah mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak
Ketiga, terdakwa Haris Azhar dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
Keempat, Haris Azhar dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan.
Terakhir, Haris Azhar disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Haris Azhar tidak ada atau tidak ditemukan.
Baca Juga: Jawaban Luhut saat Dicecar Kuasa Hukum Haris Azhar soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV