> >

Tanggapi Soal Gus Miftah Bagikan Uang, Jubir Prabowo-Gibran Sebut Bukan Tim Kampanye

Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 21:37 WIB
Foto arsip. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kalasan, Sleman, Gus Miftah. (Sumber: Instagram/@gusmiftah)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pendakwah Gus Miftah tak melakukan kampanye saat bagi-bagi uang di Pamekasan.

Pasalnya, Juri mengatakan, Gus Miftah tidak tercatat sebagai anggota TKN Prabowo-Gibran.

"Gus Miftah itu adalah seorang mubaligh, seorang penceramah, dai yang tidak tercatat atau tidak menjadi bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran," kata Juri di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/1/2023).

Ia juga menekankan bahwa kegiatan Gus Miftah tak bisa dihubungkan dengan kegiatan TKN Prabowo-Gibran.

"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gus Miftah, dan apa yang diperbincangkan banyak orang tentang calon pasangan nomor urut 2 nggak bisa dikaitkan karena Gus Miftah itu bukan tim kampanye," ujarnya.

Menurut Juri, calon presiden (Capres) Prabowo Subianto tak pernah meminta TKN untuk melakukan kampanye yang dilarang undang-undang.

Baca Juga: Bawaslu akan Panggil Gus Miftah Terkait Dugaan Politik Uang, Begini Kata Jubir TKN Prabowo-Gibran

"Arahan Pak Prabowo kepada tim kampanye, tentu saja kampanye yang beradab, kampanye yang tidak melanggar undang-undang, santun, menyampaikan program visi dan janji masa depan Indonesia," jelasnya.

"Jadi tidak ada anjuran Pak Prabowo kepada tim kampanye untuk melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang," sambungnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU