Tanggapi Soal Gus Miftah Bagikan Uang, Jubir Prabowo-Gibran Sebut Bukan Tim Kampanye
Rumah pemilu | 4 Januari 2024, 21:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pendakwah Gus Miftah tak melakukan kampanye saat bagi-bagi uang di Pamekasan.
Pasalnya, Juri mengatakan, Gus Miftah tidak tercatat sebagai anggota TKN Prabowo-Gibran.
"Gus Miftah itu adalah seorang mubaligh, seorang penceramah, dai yang tidak tercatat atau tidak menjadi bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran," kata Juri di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/1/2023).
Ia juga menekankan bahwa kegiatan Gus Miftah tak bisa dihubungkan dengan kegiatan TKN Prabowo-Gibran.
"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gus Miftah, dan apa yang diperbincangkan banyak orang tentang calon pasangan nomor urut 2 nggak bisa dikaitkan karena Gus Miftah itu bukan tim kampanye," ujarnya.
Menurut Juri, calon presiden (Capres) Prabowo Subianto tak pernah meminta TKN untuk melakukan kampanye yang dilarang undang-undang.
Baca Juga: Bawaslu akan Panggil Gus Miftah Terkait Dugaan Politik Uang, Begini Kata Jubir TKN Prabowo-Gibran
"Arahan Pak Prabowo kepada tim kampanye, tentu saja kampanye yang beradab, kampanye yang tidak melanggar undang-undang, santun, menyampaikan program visi dan janji masa depan Indonesia," jelasnya.
"Jadi tidak ada anjuran Pak Prabowo kepada tim kampanye untuk melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang," sambungnya.
Sebagaimana telah diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Gus Miftah karena video dirinya membagikan uang dengan beberapa atribut dan gestur kampanye viral di media sosial.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Hukum karena Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta
Menurut Suryadi, di dalam video tersebut, Gus Miftah memberikan ajakan kepada masyarakat berupa pantun untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto.
"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya, dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.
Uang yang dibagikan mulai dari pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com