> >

Bupati Garut Minta Maaf, Pastikan Satpol PP yang Buat Video Dukung Gibran Disanksi

Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 21:27 WIB
Tangkapan layar belasan okum Satpol PP Garut mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa (2/1/2023). (Sumber: ANTARA/Fauzi Lamboka)

GARUT, KOMPAS.TV - Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan pihak Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang membuat video dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Saya mohon maaf (atas) kejadian itu, dan itu (anggota Satpol PP) sudah diberikan sanksi," kata Rudy, Rabu (3/1/2024) sebagaimana ditayangkan program Kompas Petang di Kompas TV.

Ia menjelaskan, para anggota Satpol PP itu mendapatkan sanksi berupa demosi yang berbeda-beda.

"Sanksinya ada yang tiga bulan dia tidak boleh bekerja (dan) tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," jelasnya.

"Semuanya sudah diberikan sanksi," tegasnya.

Sanksi paling berat, kata Rudy, ialah demosi dan dilakukan tidak pembayaran gaji selama 3 bulan.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Telah Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena Tak Profesional

Ia pun menjamin, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para anggota Satpol PP itu.

"Kami lakukan nanti pembinaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akan memanggil 13 orang anggota Satpol PP untuk dimintai klarifikasi.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid menyatakan pihaknya masih menelusuri video tersebut.

"Nanti ada langkah-langkah selanjutnya misalnya akan ada pemanggilan dari orang-orang yang ada di video itu," jelasnya.

"Ketika membuat video itu menggunakan seragam lengkap Satpol PP," sambungnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan video tersebut melanggar kode etik.

"Seharusnya itu tidak boleh, seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan," tegas Mahfud, Rabu (17/1/2023).

Baca Juga: Usai Diminta Klarifikasi Bawaslu, Gibran Bungkam soal Dugaan Pelanggaran Aturan CFD Jakarta

Satpol PP, kata Mahfud, diangkat untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah.

"Kalau memihak begitu sudah melanggar, dan Satpol PP itu tidak akan seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," ujar Mahfud MD.

Mahfud pun mengaku akan mencari tahu apakah ada orang luar atau orang dalam yang mendukung pembuatan video tersebut.

"Itu tidak boleh dilakukan, itu norak!" pungkas Cawapres nomor urut 3 itu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU