> >

Ganjar-Mahfud Minta KPU Telusuri Kebenaran Video Viral WNI di Malaysia Tidak Masuk DPT

Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 16:14 WIB
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di acara Gagas RI, Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelusuri adanya video viral mengenai warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengaku tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ganjar menilai KPU sebagai penyelenggara Pemilu mesti mengecek kebenaran video viral tersebut. Sebab, WNI yang tidak masuk DPT sama saja dengan pelanggaran hak konstitusi. 

Menurutnya, hal ini perlu disikapi dengan cepat. Apalagi, KPU sudah melakukan rekapitulasi DPT Pemilu 2024. Jangan sampai WNI tersebut tidak mendapat haknya untuk memilih pemimpin negara meski berada di luar negeri. 

"Apakah tidak terdaftar, apakah mereka tidak tahu, atau, mohon maaf, apakah kemudian ada sesuatu yang tidak mengikuti prosedur proses ini harus dicek. Karena kalau pendaftaran sudah tertutup, nggak ada pintu lagi yang terbuka," ujar Ganjar saat berkunjung ke Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Terpisah, Mahfud MD merasa heran dengan video viral adanya WNI di Malaysia yang tidak masuk DPT. 

Baca Juga: DPT Pemilu 2024 Ada 204 Juta Pemilih, Ini 5 Provinsi Tertinggi dan Terendah

Sebab, tahapan pendataan pemilih sudah dilakukan jauh-jauh hari. Bahkan, saat ini KPU sudah menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.750.474 pemilih yang masuk DPT luar negeri.

Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).

Masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengecek secara pribadi, apakah sudah masuk dalam DPT atau tidak. Jika video yang viral tersebut benar terjadi, maka KPU perlu memasukkan WNI tersebut dalam DPT Pemilu 2024. 

"Kalau itu ada yang tidak masuk, bagaimana ceritanya, biar KPU yang menjelaskan. Ya KPU itu lembaga independen. Kalau memang ada yang tidak benar, sampaikan," ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga membuka pemeriksaan silang atau cross check terhadap aduan terkait dugaan kecurangan Pemilu. 

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemilih Non E-KTP yang Tak Masuk DPT Pemilu 2024

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU