> >

Polisi Belum Selesai Teliti Berkas Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati DKI

Hukum | 3 Januari 2024, 16:38 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

“Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja,” jelasnya.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sayangkan Sikap Bawaslu Jakpus: 2 Kali Kirim Surat Salah

Selanjutnya, jaksa selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU