TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP
Rumah pemilu | 3 Januari 2024, 08:17 WIB"Tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," imbuhnya, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menjelaskan hal yang sama.
Menurut Habiburokhman, surat yang dikirimkan Bawaslu Jakarta Pusat tersebut tidak masuk akal.
Bahkan, ia menduga Bawaslu ingin bermain-main dengan mesin waktu untuk memanggil Gibran kembali ke masa lalu.
"Surat pertama tanggal 29 Desember 2023 diterima hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB diterima di Slipi untuk panggilan tanggal 2 Januari 2023," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1) malam.
Baca Juga: Tanggapan Bawaslu usai Gibran Tak Hadiri Pemanggilan Klarifikasi
"Ini suratnya. Jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini. Dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjut Habiburokhman, TKN menyarankan agar Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu terlebih dahulu, karena surat panggilan Bawaslu itu cacat secara formil.
"Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," ucap Habiburokhman.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV