Bareksrim Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Rasisme ke Pendukung Lukas Enembe
Hukum | 2 Januari 2024, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis terhadap pendukung Lukas Enembe di media sosial TikTok.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta mengungkapkan identitas pelaku penyebar ujaran kebencian itu diketahui laki-laki berinisial AB.
Baca Juga: Pangdam Cendrawasih Tuding KNPB dan ULMWP di Balik Kerusuhan Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Jefri di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Jefri mengatakan, pelaku AB ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata. Diketahui, barang-barang itu merupakan milik pelaku saat membuat konten video.
Jefri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pihaknya karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha.
Melalui akun tersebut, lanjut Jefri, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23).
Baca Juga: Jenazah Lukas Enembe Akhirnya Dimakamkan, Warga Papua Beri Penghormatan Terakhir
Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV