Bawaslu Jakarta Pusat Bantah TKN: Kami Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran
Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membantah pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait belum mengirim surat pemanggilan terhadap Gibran.
Diketahui, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 itu dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat lantaran melakukan pembagian susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan sejak 29 Desember 2023.
Baca Juga: TKN: Kami Belum Terima Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat ke Gibran soal Pembagian Susu di CFD
"Intinya kita sudah mengirim surat itu. Tanggal 29 Desember 2023," kata Dimas di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
Dimas menjelaskan, surat tersebut sudah dikirim ke kantor yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat. Bahkan, pihaknya juga mengirim surat ke kediaman Gibran di Solo, Jawa Tengah.
"Ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Kita juga kirimnya ke rumah di Lawean Solo, kediaman Pak Gibran tapi melalui ekspedisi," ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui alasan Gibran hari ini tak mendatangi pihaknya.
Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ihwal pemanggilan Gibran pada hari ini, Selasa (2/1/2023).
"Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada Kompas.tv, Selasa.
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Panggil Gibran, Klarifikasi soal Pembagian Susu di CFD
"Tolong kawan-kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV