> >

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Minta Rafael Alun Dibebaskan dari Semua Tuntutan, Hartanya Dikembalikan

Hukum | 2 Januari 2024, 17:04 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim Pengadilan  Jakarta Pusat dari segala tuntutan dalam kasus gratifikasi dan TPPU. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Selain pidana penjara, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.860137, atau Rp18,9 miliar.

Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Rafael Alun Peluk Cium Mario Dandy di Ruang Sidang


 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU