> >

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Minta Rafael Alun Dibebaskan dari Semua Tuntutan, Hartanya Dikembalikan

Hukum | 2 Januari 2024, 17:04 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim Pengadilan  Jakarta Pusat dari segala tuntutan dalam kasus gratifikasi dan TPPU. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dari segala tuntutan kliennya dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principal karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata Junaedi saat membacakan duplik Rafael Alun.

Rafael Alun juga meminta agar dibebaskan dari tahanan. Dimohonkan pula pengembalian sederet aset terdakwa dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Junaedi meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan hak-hak Rafael Alun. 

"Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Layangkan Hukuman 14 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 1 M pada Rafael Alun!

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU