> >

Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Ada di Tangan Jokowi dan DPR, Begini Mekanisme Pemilihannya

Politik | 2 Januari 2024, 09:23 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemilihan Ketua KPK definitif pengganti Firli Bahuri menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pemilihan Ketua KPK definitif pengganti Firli Bahuri menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut penjelasannya, Jokowi akan mengusulkan dua nama dari 10 calon pimpinan lembaga antirasuah yang tersisa ke DPR untuk dipilih.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Sebagai informasi, saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR.

Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Ghufron menyebut apabila komposisi pimpinan KPK sudah pas menjadi lima orang, barulah DPR akan menentukan Ketua KPK definitif.

"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ini 4 Kandidat Kuat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 2019

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi dalam memberhentikan Firli dari jabatannya di KPK.

Salah satunya, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Putusan itu menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan menjatuhkan sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Sedangkan dua pertimbangan lainnya, sambung Ari, yakni surat pengunduran diri yang disampaikan Firli pada 22 Desember 2023 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK.

Sementara sebelumnya Jokowi menyebut pemilihan pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih dalam proses.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai acara konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).

Dia juga berkata, proses pergantian Firli akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, jabatan ketua KPK sementara saat ini diemban Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Akhir Karier Firli di KPK, Jadi Tersangka Pemerasan SYL Hingga Dipecat Jokowi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU