> >

Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Ada di Tangan Jokowi dan DPR, Begini Mekanisme Pemilihannya

Politik | 2 Januari 2024, 09:23 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemilihan Ketua KPK definitif pengganti Firli Bahuri menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pemilihan Ketua KPK definitif pengganti Firli Bahuri menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut penjelasannya, Jokowi akan mengusulkan dua nama dari 10 calon pimpinan lembaga antirasuah yang tersisa ke DPR untuk dipilih.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Sebagai informasi, saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR.

Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Ghufron menyebut apabila komposisi pimpinan KPK sudah pas menjadi lima orang, barulah DPR akan menentukan Ketua KPK definitif.

"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ini 4 Kandidat Kuat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Pernah Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 2019

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU