Eks Panglima TNI Duga Dandim Boyolali Telan Mentah-mentah Informasi dari Bawahan: Jadi, Gak Nyambung
Hukum | 2 Januari 2024, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menduga Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo hanya mendapatkan informasi dari bawahannya selaku terduga pelaku penganiayaan terhadap sejumlah relawan.
Diketahui, peristiwa yang dimaksud yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh 15 prajurit TNI AD terhadap 7 relawan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Andika menegaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bukanlah karena kesalahpahaman seperti yang disampaikan oleh Dandim Boyolali, melainkan karena kesengajaan.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Kecam Penganiayaan Relawan Ganjar, Ingatkan Kampanye Jangan Bising Berlebihan
Sebab, kata dia, para pelaku anggota TNI AD tersebut langsung melakukan penyerangan terhadap relawan Ganjar-Mahfud tersebut.
"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," kata mantan Panglima TNI itu dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Terlebih, lanjut Andika, berdasarkan video penganiayaan yang beredar dan terkonfirmasi, terlihat bahwa para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang oleh para pelaku.
"Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali. Video (penganiayaan) itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement komandan kodim," tutur Andika.
Karena itu, ia menduga pernyataan Letkol Wiweko itu disampaikan setelah menerima laporan dari bawahannya terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Relawan Capres Dianiaya TNI hingga Ditembak OTK, Timnas AMIN: Maksudnya Apa, Mau Gagalkan Pemilu?
Menurut Andika, seharusnya keterangan dari terduga pelaku tidak boleh ditelan mentah-mentah oleh Dandim Boyolali Letkol Wiweko.
"Jadi, enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Andika memandang bahwa untuk anggota TNI tidak berhak menindak langsung kegiatan para relawan tersebut karena memang bukan kewenangannya.
“Itu semua juga bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," ujar Andika.
Saat ini, pihak TPN Ganjar-Mahfud tengah mengeksplorasi pasal-pasal dakwaan untuk menjerat para pelaku.
Menurutnya, para pelaku bisa didakwa juga dengan pasal perampasan kemerdekaan, sehingga dakwaan hukuman total bisa mencapai 9 tahun.
Baca Juga: TKN Bantah Anggota TNI yang Diduga Keroyok Relawan Ganjar Simpatisan Prabowo
"Kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.
"Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan penganiyaan terjadi akibat kesalahpahaman. Menurutnya, aksi penganiayaan oleh anggota TNI itu terjadi secara spontan.
"Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas. Karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," ungkap Letkol Wiweko, Minggu (31/12/2023).
Setelah kejadian, pihaknya menegaskan bahwa TNI netral. Pihaknya juga berpesan agar masyarakat bersama-sama menjaga pemilu berlangsung damai.
"Sampai dengan saat ini TNI tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh komitmen netralitas yang diamanatkan undang-undang," ujar Dandim Boyolali ini.
Baca Juga: Respons Panglima Jenderal Agus soal Anggota TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud: Itu Ranahnya KSAD
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV