Jimly Sebut Wawasan MK Nggak Luas Melihat Masa Depan Peradaban yang Harus Dibina, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 1 Januari 2024, 15:00 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta KPK Berbenah Diri Kembali Jadi Lembaga Kredibel
Amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV