> >

Jimly Sebut Wawasan MK Nggak Luas Melihat Masa Depan Peradaban yang Harus Dibina, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 1 Januari 2024, 15:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddique di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil  gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta KPK Berbenah Diri Kembali Jadi Lembaga Kredibel

Amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU