Temukan Data dan Fakta Baru, Bawaslu Buka Peluang Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Rumah pemilu | 30 Desember 2023, 09:50 WIBBaca Juga: Titik Terang Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Pelaku Diduga 1 Orang Pakai Pistol Rakitan
Sebagai informasi, kasus ini diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara