> >

Kader PPP yang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran akan Disanksi, Disebut Belum Setahun Gabung

Rumah pemilu | 30 Desember 2023, 05:35 WIB
Koordinator Pejuang PPP Witjaksono usai melakukan deklarasi, Kamis (28/12/2023) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi memastikan pihaknya akan beri sanksi kader yang melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo-Gibran.

"Sebagaimana disampakan Sekjen PPP Gus Arwani Thomafi, pasti ada sanksi disiplin organisasi di AD/ART ya," kata Achmad Baidowi di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (29/12/2023).

Meski belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan, namun ia menjelaskan bahwa ada berbagai tingkatan peringatan, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian.

"Tinggal dilihat tingkat kesalahannya," jelas laki-laki yang karib disapa Awiek itu.

Awiek juga menegaskan bahwa kader bernama Witjaksono, Koordinator Pejuang PPP yang mendukung Prabowo-Gibran, itu belum genap setahun bergabung di partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang namanya Witjaksono itu belum setahun bergabung di PPP," ujarnya.

Baca Juga: Soal Singkatan Asing di Debat Cawapres, Pakar Sebut Tim Paslon Prabowo-Gibran Akali Celah Aturan KPU

Ia juga menegaskan bahwa Pejuang PPP bukan organisasi resmi yang ada di dalam partainya. Sehingga, deklarasi dukungan Prabowo-Gibran menurut dia adalah manuver pribadi kader.

"Ya pribadi, namanya aja bukan DPP PPP, tapi Pejuang PPP yang itu tidak ada dalam AD/ART," ujarnya.

"Organisasi di PPP itu nggak ada yang namanya Pejuang PPP. Yang ada DPP, DPW, dan DPC PPP. Di luar itu ya nggak ada, nggak dikenal di AD/ART PPP," sambungnya.

Sebelumnya, sekelompok kader PPP yang mengatasnamakan diri sebagai Pejuang PPP menyatakan dukungan terhadap Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU