> >

Mengingat Lagi Pidato Jokowi di Hadapan Aparat: Jangan Jemawa, Pamer Kuasa dan Pamer Harta

Peristiwa | 30 Desember 2023, 06:00 WIB
Pamer harta pegawai Ditjen Bea Cukai Eko Darmanto. (Sumber: Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengakhiri tahun 2023, banyak peristiwa di pemerintahan yang terjadi. Salah satunya, pidato Presiden Joko Widodo yang mengingatkan kepada aparat agar tidak hidup jemawa, pamer harta, pamer kuasa dan hedonis. Apalagi saat itu, banyak diberitakan istri polisi, istri pejabat yang sering tampil memamerkan hartanya di media sosial.     

“Inti reformasi birokrasi itu adalah rakyat terlayani, rakyat terlayani dengan baik secara efektif dan akuntabel,” ujar Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan Kebijakan di Bidang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, di Istana Negara, Kamis,  Maret 2023.

Baca Juga: Apa Hukumnya Pamer Harta di Medsos Menurut Islam?

Dikutip dari situs sekretariat kabinet, Jokowi  menuturkan, dirinya memahami kekecewaan masyarakat terhadap aparat pemerintah yang dianggap belum memberikan pelayanan yang baik, namun malah menunjukkan perilaku jemawa dan hedonis.

“Hati-hati, tidak hanya urusan pajak dan bea cukai, pada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya, terhadap birokrasi yang lainnya. Kalau seperti itu, ya kalau menurut saya pantas rakyat kecewa, karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis,” ucapnya.

Kepala Negara pun memerintahkan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan jajaran masing-masing, serta mengingatkan mengenai hal yang tidak boleh dilakukan dan  boleh dilakukan oleh aparat pemerintah.

Baca Juga: Viral Diduga Istri Jenderal Polisi Bergaya Hidup Mewah, Polri Ingatkan Tak Hedon hingga Ancam Sanksi

“Sekali lagi, saya ingin tekankan, supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di media sosial,” ujarnya.

Secara khusus, Presiden memerintahkan jajaran Polri, Kejaksaan Agung, dan aparat hukum lainnya untuk melakukan pembenahan secara internal sebelum melakukan penegakan hukum kepada aparat pemerintah lainnya.

“Di Polri maupun di Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya, benahi dulu di dalam, kemudian selesaikan dan bersihkan kementerian atau lembaga lainnya,” pungkasnya


 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU