> >

3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Pimpinan KPK

Politik | 29 Desember 2023, 09:00 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan pemberhentian Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 129/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Jumat (29/12/2023). dikutip dari Kompas.com

Ari menambahkan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Ungkap Kemungkinan Polisi Tak Tahan Firli Bahuri

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik. Ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pelanggaran kode etik yang pertama yakni, mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi yang Dijatuhkan Sidang Etik

Atas tiga pelanggaran tersebut Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujar Ari.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.

Firli menyampaikan dirinya tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah.

Sejatinya Firli dan pimpinan KPK lainnya akan menjabat hingga 20 Desember 2024. Namun Firli sedang tidak aktif sebagai pimpinan KPK dan posisinya digantikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menetapkan Nawawi sebagai ketua KPK sementara yang tertuang dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Presiden Jokowi telah memperpanjang jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga 20 Desember 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. 

Jokowi mengeluarkan Keppres 112/P Tahun 2023 sebagai tindak lanjut putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU