> >

Beberkan Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Hukum AMIN Nilai Bawaslu, KPU, hingga Polisi Berat Sebelah

Rumah pemilu | 29 Desember 2023, 08:00 WIB
Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir memberi keterangan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memaparkan dugaan pelanggaran pemilu selama tahun 2023. 

Namun demikian, tim calon presiden dan wakil presiden dari nomor urut satu itu menilai aparat terkait cenderung berat sebelah.

Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir. Ari menyebut ada beberapa pelanggaran pemilu pada Pilpres 2024 yang sudah dikumpulkan oleh timnya.

Baca Juga: Tim Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji

Selanjutnya, sejumlah pelanggaran tersebut telah dilaporkan pihaknya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Banyak pelanggaran Pilpres 2024 selama tahun ini yang sudah kami laporkan," kata Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis (29/12/2023).

Namun demikian, Ari menilai beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya ke Bawaslu cenderung penganannya berat sebelah. 

Ia mencontohkan misalnya ketika ada pihak yang melaporkan pantun dari cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, dengan bukti sebuah video dan saksi.

“Mereka langsung menanggapi dengan memanggil dan meminta keterangan lebih dari lima kali,” ujar Ari.

Sementara itu, lanjut dia, ketika pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon atau paslon nomor urut 2, Bawaslu tidak menindaklanjutinya. 

Baca Juga: Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Pihak Keluarga Menduga Dijebak

Padahal, Ari mengatakan, pihaknya telah menunjukkan sejumlah alat bukti. Tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjutinya karena menganggap kurang alat bukti.

Adapun dugaan pelanggaran itu yakni terkait dengan silaturahmi forum desa bersatu yang dihadiri oleh paslon nomor urut 2.

"Bawaslu bersikap berat sebelah, tidak menindaklanjuti karena alasan kekurangan bukti materiel. Akan tetapi, ketika pantun Cawapres RI Muhaimin Iskandar, kami melakukan sidang sampai lima kali walau hasilnya tidak terbukti," katanya.

Tidak hanya itu, Ari juga menyinggung soal pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu kemasan pada acara car free day (CFD). Namun, laporannya tidak ditanggapi serius oleh Bawaslu.

Menurut dia, ada pelanggaran kampanye yang ditemukan lagi terkait dengan kampanye di lingkungan pendidikan, Bawaslu pun hingga saat ini tidak menindaklanjutinya.

Baca Juga: Timnas AMIN Yakin Anies Bisa Raih Dukungan dalam Debat Ketiga: Orangnya Cerdas dan Bijaksana

Selain melaporkan ke Bawaslu, THN AMIN juga telah menangani sejumlah kasus kepada pihak kepolisian, di antaranya laporan terkait dengan dugaan penistaan agama oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Namun, laporan itu sampai saat ini belum ditindaklanjuti," tutur Ari.

Untuk laporan ke KPU yang tidak ditanggapi, kata Ari, juga cukup banyak seperti pengecekan alat yang digunakan paslon ketika berdebat dan provokasi paslon.

"Lagi-lagi surat dari THN AMIN tidak ditindaklanjuti. Untuk itu, kami meminta ke depannya agar aparat dapat bijak dalam menanggapi semua laporan atau aduan dari siapa pun, jangan sampai berat sebelah," ungkap dia.

Baca Juga: Cak Imin Jawab Saat Disinggung SGIE: Saya Cari di Google Ternyata Sego Goreng Iwak Endog

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU