Timnas Amin: Indra Charismiadji Tetap Jadi Jubir meski Sedang Jalani Proses Hukum di Kejaksaan
Hukum | 28 Desember 2023, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim nasional pemenangan Anies Muhaimin (Timnas Amin) memastikan status Indra Charismiadji tetap menjadi juru bicara meski saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir menyayangkan Kejaksaan Agung tidak menangguhkan penahanan Indra hingga akhir Pemilu 2024.
Padahal Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menegaskan bakal menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Adapun penetapan dan penahanan Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji sebagai tersangka saat sudah ditetapkan sebagai Caleg dari Partai NasDem.
Baca Juga: Kata Menko Polhukam Mahfud MD Soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN
"Itu yang kami pertanyakan, itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu. Jadi semua Caleg, Capres, Cawapres yang semua masuk dalam kontestasi (Pemilu 2024), kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa?" ujar Ari saat jumpa pers, Kamis (28/12/2023).
Ari menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada publik menilai penahanan Indra Charismiadji yang menjadi juru bicara Timnas Amin.
Di sisi lain, pihaknya akan tetap mengawal kasus Indra dengan akan memberikan pendampingan hukum.
"Nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak. Tapi kami dari Timnas Amin jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut," ujar Ari.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jakarta Timur mengenai penyidikan dugaan perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charismiadji dan Ike Andriani.
Baca Juga: Kejari Jakarta Timur Buka Suara, Ungkap Kasus yang Jerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Keduanya kini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan mulai 27 Desember 2023.
Kejari Jakarta Timur menjelaskan, dalam berkas perkara Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) bersama Ike selaku pengelola PT LIMR pada tahun 2019, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU.
"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp1.103.028.418," ujar Plh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau, dan Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV