Timnas Amin: Indra Charismiadji Tetap Jadi Jubir meski Sedang Jalani Proses Hukum di Kejaksaan
Hukum | 28 Desember 2023, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim nasional pemenangan Anies Muhaimin (Timnas Amin) memastikan status Indra Charismiadji tetap menjadi juru bicara meski saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir menyayangkan Kejaksaan Agung tidak menangguhkan penahanan Indra hingga akhir Pemilu 2024.
Padahal Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menegaskan bakal menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Adapun penetapan dan penahanan Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji sebagai tersangka saat sudah ditetapkan sebagai Caleg dari Partai NasDem.
Baca Juga: Kata Menko Polhukam Mahfud MD Soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN
"Itu yang kami pertanyakan, itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu. Jadi semua Caleg, Capres, Cawapres yang semua masuk dalam kontestasi (Pemilu 2024), kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa?" ujar Ari saat jumpa pers, Kamis (28/12/2023).
Ari menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada publik menilai penahanan Indra Charismiadji yang menjadi juru bicara Timnas Amin.
Di sisi lain, pihaknya akan tetap mengawal kasus Indra dengan akan memberikan pendampingan hukum.
"Nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak. Tapi kami dari Timnas Amin jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut," ujar Ari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV