Kemensetneg Serahkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke Jokowi Malam Ini
Hukum | 28 Desember 2023, 16:29 WIBSatu hari sebelumnya atau Rabu, 27 Desember 2023, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengumumlan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri karena Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Pertama, adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karena itu, Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat sesuai Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV