KPU Umumkan Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri pada Pemilu 2024
Rumah pemilu | 28 Desember 2023, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perubahan metode memilih di luar negeri bagi para warga negara Indonesia (WNI) pada Pemilu 2024.
Hal ini imbas adanya kebijakan di negara setempat yang harus disesuaikan.
"Karena ada kebijakan pemerintah setempat sehingga petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Hasyim menjelaskan, perubahan tersebut juga diusulkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan para pemilih di wilayah setempat.
Baca Juga: KPU Banten Temukan Lebih Dari 3.000 Surat Suara Rusak
Ada tiga metode memilih di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.
"Terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilh yang besar," ujarnya.
Ia mencontohkan seperti kebijakan pemerintah Ceko berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, yang menyampaikan bahwa pemerintah Ceko tidak setuju dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK.
Oleh sebab itu, metode memilih di Praha, kata Hasyim, berubah menjadi hanya 1 pos dan 1 TPSLN dengan total pemilih 383 orang dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.
Adapun berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV