> >

Sederet Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN: Apartemen hingga Tanah di Sejumlah Daerah

Hukum | 28 Desember 2023, 11:39 WIB
Firli Bahuri saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA,KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sejumlah harta dan aset Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Dewas dalam sidang putusan kode etik Firli Bahuri, pada Rabu (27/12/2023).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, terdapat tujuh aset yang tidak dilaporkan Firli pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022.

Di mana semua aset tersebut dibeli dengan menggunakan nama istrinya.

Aset tersebut berupa apartemen hingga tanah yang tersebar di sejumlah daerah.

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa (Firli) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," kata Syamsuddin saat membacakan fakta hukum.

Berikut daftar aset yang dimaksud: 

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020

2. Sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021

4. Sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022

5. Sebidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi lahun 2021

6. Sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021

Baca juga: Daftar Pelanggaran Etik yang Bikin Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK

7. Sebidang lahan sertifikat hak milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Baca Juga: Fakta Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Dicecar 22 Pertanyaan hingga Tak Ditahan

Menurut penjelasan Syamsuddin, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

Hal tersebut  juga didukung barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Syamsuddin juga menyebut Firli tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan dalam LHKPN.

"Bahwa dalam LHKPN 2020, 2021 2022 terperiksa tidak melaporkan pengeluaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara 46, baik untuk sewa rumah 2021,2022, 2023," ujar Syamsuddin.

Selain itu, Firli juga tidak melaporkan harta kekayaannya berupa uang valuta asing atau valas senilai Rp7,5 miliar ke dalam LHKPN.

Anggota majelis sidang, Harjono berujar, uang miliaran rupiah itu digunakan Firli untuk keperluan pribadinya.

Salah satunya dipakai untuk kebutuhan sekolah anaknya.

"Uang valas tersebut terperiksa gunakan untuk kebutuhan pribadi, di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun,” kata Harjono dalam persidangan. 

“Salah satunya untuk kebutuhan terperiksa perjalanan dan kebutuhan sekolah anak terperiksa (Firli Bahuri)," sambungnya.

Sementara itu, anggota majelis sidang lainnya, Albertina Ho mengatakan, uang valas tersebut diterima Firli Bahuri ketika masih bertugas di institusi Polri.

Ia juga menegaskan, uang valas yang diterima Firli bukanlah sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Wajib Mengundurkan Diri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU