Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa soal Harta Kekayaannya yang Tersebar di Yogyakarta hingga Bogor
Hukum | 28 Desember 2023, 00:43 WIBAdapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi yang Dijatuhkan Sidang Etik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV